Nama : Desea Farhani
Kelas : 1 PA 15
NPM : 11516845
Tugas : Memasukkan semua Tugas Ilmu Budaya Dasar (IBD)
kedalam studentsite
Situs : https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4642905971013559981#editor/target=post;postID=4921498472158652480
HUMAN AND PSYCHOLOGY
Istilah
‘manusia’ adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna di muka bumi ini, oleh
karenanya manusia dijadikan khalifah Tuhan di bumi karena manusia memiliki
kecendrungan dengan Tuhan. Berbicara dan berdiskusi tentang manusia selalu
menarik, dan karena menarik maka masalahnya tidak pernah selesai dalam arti
tuntas. Pembicaraan dalam arti makhluk Psikofisik ini laksana suatu permainan
yang tidak pernah selesai, selalu ada saja pertanyaan mengenai manusia.
Berbicara mengenai manusia pastinya
tidak akan ada habisnya. Manusia yang merupakan makhluk hidup paling sempurna
dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya mempunyai peranan yang sangat penting
dalam kehidupan. Sebagai makhluk hidup yang sempurna, manusia mempunyai akal,
pikiran dan hati nurani dalam bertindak diberbagai ruang lingkup kehidupannya,
seperti mengatur kehidupan, manusia mempunyai peraturan yang harus ditaati agar
kehidupan mereka dapat berjalan dengan baik, manusia juga menjaga hubungan
antar manusia karena mereka menyadari jika manusia tidak dapat hidup di dunia
tanpa adanya bantuan dari manusia lain. Hal inilah yang membuat manusia perlu
menjaga kelakuan dan tindakan di masyarakat agar tidak menjadi manusia dengan
pribadi yang buruk. Untuk lebih jelasnya mengenai manusia kita bisa lihat pengertian-pengertian
manusia dari berbagai sumber terlebih dahulu.
Dalam konteks manusia dan
kebudayaan pada buku ilmu budaya dasar (IBD) manusia dalam ilmu eksakta,
manusia dipandang sebagai kumpulan dari partikel-partikel atom yang membentuk
jaringan-jaringan system yang dimiliki oleh manusia (ilmu kimia), manusia
merupakan kumpulan dari berbagai system fisik yang saling terkait satu sama
lain dan merupakan kumpulan dari energy (ilmu fisika), manusia merupakan
makhluk biologis yang tergolong dalam golongan makhluk mamalia (biologi). Dalam
ilmu-ilmu social, manusia marupakan makhluk yang ingin memperoleh keuntungan
atau selalu memperhitungkan setiap kegiatan, sering disebut homo economicus
(ilmu ekonomi), manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat berdiri
sendiri (sosiologi), makhluk yang selalu ingin mempunyai kekuasaan (politik),
makhluk yang berbudaya, sering disebut homo-humanus (filsafat), dan lain
sebagainya (Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, 1996: Hal. 12).
Istilah
‘Psikologi’ secara etimologis, istilah psikologi berasal dari bahasa Yunani,
yaitu kata psyche yang berarti “jiwa”, dan logos yang berarti “ilmu” . Jadi,
secara harfiah, psikologi berarti ilmu jiwa atau ilmu yang mempelajari tentang
gejala-gejala kejiwaan (Alex Sobur, 2003: 21)
Ada beberapa pendapat menurut para
ahli mengenai definisi psikologi seperti:
1) Ernest
Hilgert (1957) “Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dan
hewan lainnya”, dalam definisi Ernest Hilgert ini jelas bahwa psikologi hanya
tertarik pada perilaku yang tampak, beberapa contoh perilaku yaitu
mendeskripsikan apa yang dilakukan orang, mampu mengendalikan perilaku orang,
menguraikan, meramalkan mental dan perilaku seseorang.
2) George A.
Miller (1974) “Psikologi adalah ilmu yang berusaha menguraikan, meramalkan, dan
mengendalikan peristiwa mental dan tingkah laku”
3) Clifford
T. Morgan (1961) “Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia
dan hewan”
4) Robert S.
Woodworth dan Maquis D.G. (1957) “Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari aktivitas atau tingkah laku individu dalam hubungan dengan alam
sekitarnya”
(Sobur,
Alex. 2003: Hal. 32)
Daftar definisi di atas menunjukkan rentangan makna
psikologi dalam berbagai perspektif. Jelas, jika kita perhatikan, belum ada
kesepakatan tentang cakupan psikologi. Perbedaan definisi ini mungkin
disebabkan perbedaan konotasi psikologi para ahli itu, perbedaan itu juga
muncul karena perkembangan psikologi sebagai ilmu yang sudah mandiri (Sobur,
Alex. 2003: Hal. 32).
Apabila kita amati berbagai definisi psikologi tersebut,
terutama definisi dari Morgan dan Hilgert, ternyata psikologi tidak hanya
terbatas pada tingkah laku manusia, tetapi juga meliputi tingkah laku hewan.
Hal ini semakin dipertegas, misalnya oleh Chalip “psikologi
adalah ilmu pengetahuan mengenai perilaku manusia dan hewan, juga penyelidikan
terhadap organisme dalam segala ragam dan kerumitannya ketika mereaksi arus dan
perubahan alam sekitar dan peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang mengubah
lingkungan.
Dengan demikian, psikologi pada dasarnya menyentuh banyak
bidang kehidupan organisme, baik manusia maupun hewan. Psikologi dalam kaitan
ini berhubungan dengan penyelidikan tentang bagaimana dan mengapa organisme-organisme
itu melakukan sesuatu.
Jadi hubungan manusia dengan psikologi sangat berkaitan,
manusia kedudukannya sebagai pelaku (makhluk) sedangkan psikologi sebagai
ilmunya atau hal-hal yang mendukung dalam mempelajari manusia atau tingkah
lakunya.
Referensi:
Widyo Nugroho dan Achmad Muchji. 1996. Ilmu Budaya
Dasar. Jakarta: Guna Darma
Sobur Alex. 2003.Psikologi umum.Bandung: CV Pustaka
Ceria
http://www.wivrit.com/2013/09/10-macam-macam-psikologi-yang-wajib-diketahui.html (pengertian
manusia)
https://www.google.co.id/search?q=gambar+manusia+dan+psikologi&espv=2&biw=1366&bih=662&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjn-qG4wPPPAhXGQI8KHU4XCgIQ_AUIBigB#imgrc=EjWPnAbSadTzrM%3A (untuk
pengambilan gambar)
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI
INDONESIA
“BUAH KAKAO”
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Aturan HAM / Hak Asasi Manusia terdapat pada UUD 1945
perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j. Banyak kasus-kasus HAM / Hak Asasi Manusia
di Indonesia yang terjadi salah satunya adalah kasus ‘Buah Kakao’.
Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan
kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya
mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum secara positifistik.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang
memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan,
Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan
Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju
pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian
memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3
buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah
pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan
kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu.
Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa
tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari
polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai
seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Saya setuju dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar
yang prihatin dengan kasus nenek Minah asal Banyumas ini, seharusnya para
penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan bukan cuma menjalankan hukum secara
positifistik, padahal banyak diluar sana yang melanggar hukum lebih besar dari
nenek Minah, namun hukuman yang di jatuhkan amatlah ringan, contoh seperti para
koruptor yang bisa dibebaskan begitu saja atau bahkan dipenjara dengan
fasilitas yang mewah dan bisa keluar kapan saja, sungguh hukum di Indonesia
masih sangat miris hanya dengan perbedaan status sosial dan ekonomi kebebasan
HAM / Hak Asasi Manusia bisa tidak dipedulikan sama sekali bagi mereka yang
berasal dari kalangan ekonomi kebawah dan status sosial biasa-biasa saja
Adapun solusi untuk
pelanggaran HAM adalah sebagai berikut yaitu mengupayakan penanganan
pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang
biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan
oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan
HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah
ditetapkan.
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh
tanggung jawab.
3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap
orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung
jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menghormati hak-hak orang lain.
Referensi:
https://sherlynurman.wordpress.com/2012/05/13/artikelpelanggaran-ham-yang-terjadi-di-indonesia-2/ diakses pada hari jum’at tanggal 28 oktober 2016
pukul 21:28
http://news.detik.com/berita/1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari diakses pada
hari jum’at tanggal 29 oktober 2016 pukul 11:08
BAB 3
PEMBAHASAN DAN
ANALISIS
Kentucky Fried Chicken mendahulukan tentang standar etika baik dalam dan
diluar perusahaan sebagai ditegaskan oleh wakil-wakil perusahaanya. Misalnya
perusahaan adalah vendor ketat tentang keterlibatan. Sebelum seorang pemasok
dapat mengamankan kontrak dengan Kentucky Fried Chicken, mereka harus mematuhi
standar etika yang sama seperti KFC. Ini berarti bahwa pemasok tidak boleh
memanfaatkan tenaga kerja di bawah umur untuk produsen komoditi mereka, mereka
harus membayar upah yang adil dan harus juga menghindari menempatkan bahan
kimia berbahaya dalam komoditas mereka. Konsep-konsep ini telah diatur seperti
KFC memilih mitra bisnis lainnya juga; mereka termasuk kontraktor dan pabrik.
Dengan melakukannya, perusahaan melindungi hak asasi manusia.
Perusahaan juga memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerjanya. Karena
KFC adalah
perusahaan makanan cepat saji
dengan karyawan yang sangat sibuk, maka wakil perusahaan
menyatakan bahwa mereka selalu berusaha untuk melindungi karyawan dari hal-hal
yang merugikan dan membahayakan mereka di tempat kerja. Sejalan dengan hal ini,
KFC selalu memastikan bahwa karyawan mereka bekerja secara sukarela. Ini berarti bahwa perusahaan membenci kerja paksa. Mereka juga percaya pada karyawannya sesuai kasus
keadilan dalam segala kemungkinan. Tindakan disiplin mereka selalu
adil dan beberapa karyawan mengeluh tentang bagaimana menangani administrasi
mereka. Ini adalah fakta bahwa beberapa karyawan di dunia usaha memanfaatkan
mental hukuman sebagai cara untuk menekan karyawan mereka dan membuat mereka
patuh. Namun, hal ini tidak terjadi dengan
KFC sebagaimana tidak adanya kasus yang telah dilaporkan di media.
Praktek kerja Kentucky Fried Chicken juga etis. Hal ini disebabkan oleh
fakta bahwa perusahaan tidak diskriminasi terhadap individu atas dasar ras,
jenis kelamin, kecacatan atau faktor lainnya. Perusahaan sebagian besar
praktek-praktek perekrutan fokus pada kemampuan calon potensial, bukan pada
masing-masing ras, latar belakang budaya dan lain-lain Sejalan dengan
praktek-praktek ini, perusahaan biasanya menawarkan lembur bagi karyawan yang
memutuskan untuk bekerja di luar jam kerja normal. Selain itu, perusahaan telah
membuat kesepakatan pergeseran sehingga dapat menghindari karyawan yang bekerja
lembur pada waktu tertentu masalah
upah juga berdasarkan pada daftar KFC.
Perusahaan yakin bahwa para pekerja harus dibayar sesuai dengan usaha
mereka. Akibatnya, ada unsur keadilan ketika perusahaan memperlakukan hal ini
kepada karyawannya. Perusahaan menggambarkan sikap ini dalam beberapa outlet
restoran seperti yang ada di Inggris dan juga di Kanada. Perusahaan telah
melebihi upah minimum oleh hampir delapan pounds per jam. Di Kanada, perusahaan
membayar sebagian besar dari jumlah pekerja yang menguntungkan dan bahkan
memungkinkan untuk unionisation karyawan. Semua perbuatan ini ditujukan untuk
menunjukkan bahwa KFC berkomitmen untuk menyediakan karyawannya kondisi kerja
yang baik.
3.1 Permasalahan Kontroversial Dalam Kegiatan KFC
Kegiatan etis KFC telah diuji ketika beberapa aktivis
hak binatang ditantang KFC dalam hal perlakuan ayam. Pada bulan Juni 2008,
orang-orang yang memerhatikan Perlakuan Etis Hewan (PETA) bersama-sama dengan
aktris Hollywood Pamela Anderson mengirimkan keluhan kepada Direktur pengelola
KFC di Inggris selama perawatan tidak etis terhadap ayam. Menurut kelompok ini,
Kentucky Fried Chicken tidak peduli pada cara mereka memperlakukan pemasok ayam
di sawah mereka. Grup yang menegaskan bahwa
pemasok ini membuat ayam tumbuh terlalu cepat sehingga mencegah mereka dari
berjalan.
Yang
terakhir aktivis juga menegaskan bahwa pemasok KFC biasanya menganiaya ayam di
rumah-rumah pembantaian. Mereka mengklaim bahwa ayam-ayam dirantai dengan
belenggu logam dan ditempatkan di pemandian air listrik. Kelompok-kelompok ini
juga mengeluhkan tentang cara ayam yang masih hidup selama proses penciutan
mereka. Mereka percaya bahwa ayam kondisi hidup dan mati harus ditingkatkan.
Pernyataan itu lebih dibenarkan oleh kelompok yang terakhir ketika mereka
mengklaim bahwa KFC Kanada mengikutinya dengan mengubah beberapa
kebijakan-kebijakan mereka. Menurut aktivis hak-hak hewan, cabang Kanada
memilih untuk mempertimbangkan bagaimana ayam dikembangbiakan sebelum mereka
dibeli dari pemasok. Mereka bahkan menawarkan alternatif vegetarian untuk
masing-masing klien. Akibatnya, selebriti Pamela Anderson yang berbicara atas
nama PETA menegaskan bahwa ia akan berhenti mengkonsumsi produk KFC sampai
pengolahan produk KFC sesuai dengan saran-saran mereka.
Hal
lain yang terkait erat dengan laporan media adalah hal yang berkenaan dengan
laporan yang dibuat oleh wartawan yang menyamar bekerja untuk PETA. Yang kedua
wartawan telah membuat video tentang cara KFC memperlakukan binatang. Mereka
menggambarkan ayam yang dilemparkan ke tembok, dipukuli dan dibantai tanpa ampun.
Kelompok yang terakhir ini juga mengklaim bahwa pemasok KFC menyiksa ayam
mereka dan membuat kehidupan ayam mereka sangat sengsara. Beberapa pemasok ini
juga terlibat dalam paruh pemangkasan yang merupakan proses pemotongan paruh
ayam. Dalam tanggapan atas tuduhan tersebut, perusahaan KFC menegaskan bahwa
mereka telah membentuk sebuah komite untuk menangani masalah hak-hak binatang.
Namun, komite ini tidak bekerja sama dengan salah satu gerakan hak-hak
binatang. Selain itu, perusahaan juga cepat menjawab bahwa beberapa pemasok
mereka yang terlibat dalam pemangkasan paruh hanya melakukan apa yang biasa
dilakukan para petani ayam juga. Selain
itu, perusahaan pemasok mengklaim bahwa mereka tidak memperlakukan hewan mereka
seperti sebagaimana yang diberitakan.
Namun, para ahli etika akan setuju bahwa KFC telah melanggar kebijakan
etis. Perusahaan percaya bahwa semua pemasok mereka
tidak boleh terlibat dalam segala macam malpraktik. Meskipun demikian, menurut hukum Inggris, pemangkasan
paruh diperbolehkan hanya tiga puluh persen dari populasi burung untuk
menghentikan mereka menyakiti satu sama lain dengan menggunakan paruh mereka.
Sangat jelas bahwa pemasok KFC telah melanggar undang-undang ini karena mereka
memangkas hampir semua ayam mereka. Selain itu, pemasok juga melebihi
maksimum yang diperbolehkan untuk kepadatan unggas yang ditetapkan oleh
Departemen Lingkungan Hidup. Mereka
merekomendasikan maksimum tiga puluh ayam tiap per meter persegi. Sekali lagi,
ini adalah semua hukum yang telah diabaikan oleh pemasok KFC.
Selain
itu, dua belas ribu demonstrasi yang telah dilakukan terhadap pemasok KFC juga
menunjukkan bahwa perusahaan beroperasi dalam cara yang tidak etis. KFC outlet
lain harus mengikuti contoh yang dibuat oleh KFC Kanada yang hanya mengontrak
pemasok yang menggunakan proses pembunuhan binatang yang terkontrol. Outlet juga mengontrol kesejahteraan ayam di peternakan
masing-masing.
KFC
telah menghadapi banyak perselisihan moral untuk kondisi upah mereka. Yang terakhir adalah karakteristik yang sama dengan
sebagian besar restoran cepat saji di dalam negeri dan seluruh dunia.
Perusahaan telah dituduh mempekerjakan sejumlah besar karyawan muda yang
menerima di atas upah minimum. Meskipun perusahaan membayar karyawan sedikit di
atas upah minimum, keuntungan besar perusahaan tidak tercermin dalam insentif
yang ditawarkan kepada para karyawan. Seolah-olah hal ini tidak cukup, sejumlah
besar karyawan KFC belum unionised. Perusahaan ini memberikan keuntungan yang
tidak semestinya karena mereka memiliki kemampuan untuk mengubah apa yang
karyawan peroleh. Praktek kerja miskin ini telah terkonsentrasi di outlet
tertentu seperti Selandia Baru dan Kanada.
Di Selandia Baru,
Perusahaan menawarkan harga yang berbeda untuk pemuda dibandingkan dengan sisa
dasar karyawan. Hal ini menyebabkan pemogokan pada tahun 2003 setelah
perusahaan yang sepakat untuk mengurangi tingkat perawatan karyawan. Dalam hal
ini, mereka menegaskan bahwa mereka akan mengurangi tingkat pekerja muda
tersebut tetapi mereka tidak pernah melakukannya. Setelah meneliti masalah ini,
orang dapat menyatakan bahwa KFC telah menunjukkan perilaku yang tidak etis di
beberapa outlet yang dipilih. Bahkan perusahaan mengharapkan para pemasok untuk
memiliki kondisi kerja yang baik, tetapi mereka tidak berhasil untuk
membersihkan rumah mereka di semua outlet mereka di seluruh dunia.
KFC juga di beritakan bahwa mereka memiliki kebijakan lingkungan yang
buruk. Menurut beberapa aktivis, KFC tidak menunjukkan tanggung jawab
perusahaan yang baik karena jenis pemasok yang menyediakan mereka dengan
kedelai. Kedelai merupakan bagian dari bahan ayam mereka, sebuah perusahaan
yang dikenal sebagai persediaan Cargill itu. Menurut aktivis lingkungan hidup,
sebagian besar kedelai ini adalah sumber dalam cara ilegal menurut sejumlah
besar para wartawan. Beberapa klaim ini sebagai hasil dari penyelidikan yang
dilakukan oleh kelompok lingkungan hidup Green perdamaian organisasi. Dalam tanggapan atas tuduhan ini, KFC menegaskan bahwa
sumber kedelai mereka dari Brazil dan bukan dari kegiatan ilegal Cargill.
Namun, masih menekankan bahwa lingkungan yang tidak demikian, kedelai mereka
berasal dari hutan Amazon dan menunjukkan KFC tidak berkomitmen untuk
menciptakan lingkungan yang berkelanjutan. Tidak ada cara untuk mengetahui
dengan pasti apakah tuduhan-tuduhan tersebut adalah benar, tetapi orang tidak
dapat mengabaikan fakta bahwa kelompok lingkungan hidup melakukan penyelidikan
mereka sendiri dan menemukan bahwa ada beberapa masalah dengan pembalakan liar.
KFC
juga telah dituduh memanfaatkan nama-nama pendiri untuk sejumlah besar
komoditas mereka bahkan ketika pendiri tidak menyetujui komoditas tersebut.
Pendiri KFC dikenal sebagai Sanders dan dia adalah salah satu dari orang-orang
yang datang dengan resep unik untuk membuat ayam KFC. Pada waktu itu, pendiri
bertugas hanya sebagian kecil dari jaringan restoran. Namun, dengan berjalannya
waktu, perusahaan mulai berkembang dan ia kehilangan kepemilikan kepada
kelompok lain. Pemilik baru Sanders telah menggunakan nama di sebagian besar
komoditas mereka bahkan ketika resep mereka tidak diciptakan oleh individu yang
terakhir. Oleh karena itu diperlukan bagi kelompok untuk muncul dengan iklan
dan pernyataan jujur tentang siapa koki yang benar di belakang beberapa
komoditas mereka. Jika tidak, ini menyesatkan iklan dan pemasaran. Mereka tidak
mengikuti aturan-aturan etika pemasaran.
Permasalahan
lain bahwa perusahaan saat ini bergulat dengan tegas terikat dengan sifat
perusahaan industri yang beroperasi di restoran makanan cepat saji. Menurut
ahli kesehatan dan gizi lain, jenis lemak yang digunakan saat memasak makanan
yang sangat mempengaruhi nilai gizi dan kesehatan dari makanan. Salah satu
jenis lemak tertentu yang telah menerima begitu banyak perhatian dari individu
yang bersangkutan adalah lemak Trans. Lemak trans adalah orang-jenis lemak yang
berasal dari minyak selama proses pengerasan. Tujuan dari lemak trans ini
adalah rak memperpanjang hidup dan untuk membuat komoditas disiapkan melalui
memanggang lebih lama. Meskipun sifat-sifat baik ini, lemak trans dapat membawa
penyakit kesehatan rumit bahwa banyak orang di Inggris berkelahi, ini meliputi;
• Obesitas
• Diabetes
• Penyakit jantung koroner
• Kelainan lain
Akibatnya,
perusahaan yang mengambil tanggung jawab sosial mereka secara serius harus
mencari minyak goreng yang baik sangat rendah di lemak jenuh atau lemak trans
tidak memiliki sama sekali. Jika alternatif ini tidak memungkinkan, maka
perusahaan harus memberitahu konsumen mereka secara jelas bahwa mereka
menggunakan lemak trans sehingga konsumen pembuat pilihan sadar. Perusahaan
yang sedang dipelajari; KFC telah berusaha mengikuti norma-norma etika ini di
beberapa outlet tetapi di lain, perusahaan masih terus memasak komoditas dengan
lemak trans ini dan tidak mencari alternatif. Perlu dicatat bahwa pemerintah
Inggris telah tertarik dalam memerangi obesitas. Akibatnya, pemerintah telah
menetapkan beberapa peraturan yang ditujukan untuk mengurangi masalah ini.
Mengingat lemak trans bunga yang telah dihasilkan dari masyarakat dan gubernur,
itu adalah tugas KFC untuk mematuhi sehingga dapat menunjukkan warga perusahaan
yang baik dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika. Perusahaan perlu
meningkatkan cara paling sederhana yang dapat melakukan hal ini adalah dengan
mengungkapkan jumlah lemak yang terkandung dalam produk mereka. Ada alasan
serius untuk alarm dalam berkenaan dengan masalah lemak trans karena ada
ratusan ribu orang yang meninggal setiap tahunnya akibat komplikasi terkait
makanan cepat saji. Akibatnya, KFC memberikan kontribusi terhadap kesehatan
yang buruk di Inggris. Jika mereka tidak
berhati-hati, perusahaan bisa terus kehilangan sejumlah besar konsumen mereka
sehingga kehilangan bisnis pada akhirnya. Perusahaan harus
menyadari bahwa dunia barat telah diambil alih oleh budaya makanan cepat saji.
Individu sangat berkomitmen untuk tempat kerja mereka bahwa mereka memiliki
sedikit waktu untuk memasak di rumah. Karena itu tergantung pada restoran cepat
saji untuk memberi makan mereka. Seperti
tanggung jawab yang sangat besar restoran cepat saji hadir dengan pengorbanan
besar. KFC sebagai salah satu perusahaan harus mendahulukan kebutuhan kesehatan
klien mereka jika tidak perusahaan akan beroperasi dalam cara yang egois.
KFC
telah melakukan banyak perubahan demi perubahan untuk memperbaiki citra perusahaan. Dari membuat alternatif non-ayam dalam makanan mereka. Ini
diberikan kepada konsumen vegetarian yang tidak dapat mengkonsumsi daging.
Namun, masih banyak kekurangan dalam meperbaiki citra perusahaan tersebut.
Lemak tran pada ayam tidak dapat diminimalisir sehingga gangguau seperti
obesitas, diabetes, penyakit jantung koroner dan penyakit lainnya tidak dapat
dihindarkan. KFC telah memberikan komposisi dan standar mutu kualitas makanan
yang baik. Jika makanan tersebut menyebabkan
penyakit, KFC mengembalikan kepada konsumen masing-masing dalam
mengkonsumsinya. Masyarakat tahu apa yang mereka konsumsi dan yang baik bagi
kesehatan tubuhnya.
KFC berpegang teguh pada norma dan nilai yang telah mereka patuhi, tugas KFC untuk mematuhi sehingga dapat menunjukkan warga
perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika. Perusahaan
perlu meningkatkan cara paling sederhana yang dapat melakukan hal ini adalah
dengan mengungkapkan jumlah lemak yang terkandung dalam produk mereka. Ada
alasan serius untuk alarm dalam berkenaan dengan masalah lemak trans karena ada
ratusan ribu orang yang meninggal setiap tahunnya akibat komplikasi terkait
makanan cepat saji. Hal ini terjadi karena ketidakmampuan KFC dalam
mengendalikan jumlah lemak yang terkandung yang dapat menyebabkan berbagai
penyakit. KFC juga harus bertanggung jawab moral dan kesalahan yang harus
diakui atau ditanggung (blame) agar perusahaan makanan siap saji ini masih
dapat dinikmati oleh para pelangganna tanpa harus mengkhawatirkan baik buruknya
makanan siap saji ini.
3.2.
Kasus 1 ( Lomba Makan Ayam yang menewaskan Fredy )
Detik.com
mewartakan, dalam lomba makan ayam goreng berhadiah Rp 5 miliar yang
diselenggarakan Kentucky Fried Chicken (KFC) menyebabkan salah satu
pesertanya tewas. Lomba berlangsung di KFC Taman Semanan di RT 15 RW 11
Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng Jawa Barat, pada hari jum’at
11 maret 2016 pukul 14.00 WIB. Korban yang meninggal dunia bernama Fredy Jayadi
umur 45 tahun. Korban yang meninggal diduga tersedak saat berusaha menghabiskan
ayam dalam perlombaan makan tersebut. Saat tersedak fredy sempat diberi
pertolongan dengan diberi air putih lalu dibawa ke klinik terdekat, namun
sayang nyawanya tak tertolong.
Kronologis:
a. Berawal ada 3 orang peserta dalam lomba salah
satunya Fredy, mereka lomba adu cepat menghabiskan ayam dalam waktu 5 menit.
Setiap peserta diberi 3 potong sayap ayam KFC, siapa yang tercepat menghabiskan
ayam tersebut maka akan menjadi pemenang
b. Fredi (korban) telah menghabiskan ayam
ketiga, tiba-tiba tersedak dan korban langsung meminum air putih kemudian
diberi pertolongan
c. Korban dibawa ke klinik Yasa Husada untuk
mendapatkan pertolongan karena kondisinya mengkhawatirkan, namun sayang
nyawanya tak tertolong
d. Setelah di cek dokter jaga, dokter menyatakan
nyawa korban tidak tertolong selanjutnya dibawa ke RS Polri untuk di autopsi.
Analisa Kasus 1
Analisa kami mengenai lomba makan cepat yang berujung maut
seperti ini sudah banyak ditemui terutama dinegara-negara luar, seperti kontes
makan cepat hot dog di Western South Dakota, AS pada tanggal 8 Juli 2014 (ini
juga menewaskan seorang pria yang bernama Walter Eagle Tail umur 47 tahun),
pada bulan Oktober 2012 seorang pria berusia 32 tahun
tewas saat ikut kontes makan kecoak dan cacing karena tersedak.
Dari kejadian ini, kita
masih mempertimbangkan siapa yang bertanggung jawab atas lomba makan ini.
Disatu sisi, kasus ini merupakan kesalahan dari si peserta lomba makan tersebut
karena terlalu bersemangat sehingga kegiatan mengunyah makanan tidak sempurna
dan menjadi tersedak. Di sisi lain, pihak penyelenggara yaitu KFC juga seharusnya
tidak perlu melakukan lomba seperti ini karena sangat membahayakan dan
mempunyai resiko yang sangat tinggi. KFC bisa diduga melanggar UU No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi; “ Konsumen berhak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan barang atau jasa. ”
3.3. Kasus 2 ( Pemaksaan Pembelian CD dari KFC )
Dikutip dari sebuah blog, seorang konsumen yang menjadi
korban “penipuan” dan “pemaksaan” ini mengungkapkannya pada blog pribadinya.
Siapa yang tidak mengenal
ayam goreng berlogo kakek berjenggot dan berbaju merah di Banda Aceh ini? Saya
rasa hampir seluruh warga Banda Aceh tahu restoran cepat saji yang saya maksud
tersebut.
Iya. Kentucky Fried Chicken
atau yang sering disingkat KFC. “Kakek” sebutan kerennya.
Saya baru saja dari sana
untuk makan malam bersama keluarga saya. Saat saya masuk, antrian di meja kasir
sungguh panjang. Saya sabar menunggu sembari melihat-lihat menu yang digantung
di belakang meja kasir sedangkan keluarga saya sudah duduk manis di kursi di
dekat pintu.
Tibalah giliran saya.
Seperti biasa, saya disapa terlebih dahulu oleh si Kakak Kasir lalu saya
ditanyai ingin pesan apa. Saya menyebut nama sebuah paket dan menanyakan dengan
jelas apa saja isi paket tersebut. Tapi kemudian si Kakak Kasir bertanya berapa
jumlah orang yang akan makan. Saya menjawab lima.
Ia lalu mengambil sebuah
kertas berisi gambar paket menu yang cocok untuk jumlah anggota keluarga saya.
Ia menerangkan dengan cepat
kepada saya.
“Kakak, ini ada paket yang
untuk berlima. Lima ayam, terdiri dari tiga dada dan dua paha, lima nasi, lima
minuman, lalu ada empat goceng gratis.”, ia berbicara sembari menunjukkan
gambar ayam, nasi, gelas minuman, dan menu goceng. Saya memang melihat ada
gambar kotak CD di menu tersebut.
“Oh, pasti itu gratisnya.”,
saya pikir.
Sudah biasa kan mendapat CD
gratisan ketika makan di KFC?
Saya setuju memesan menu
paket tersebut, si Kakak Kasir dengan sigap menyiapkan pesanan saya. Selang
beberapa waktu, sampailah dua nampan berisi pesanan saya dan kemudian dia
menyebutkan nominalnya.
“Seratus sembilan puluh
tiga ribu rupiah.”
Saya kaget. Tidak biasanya
makan di KFC sampai semahal ini. Tapi saya tetap mingkem karena saya pikir
mungkin harga menunya memang sudah naik.
Si Kakak Kasir kemudian
meletakkan setumpuk CD di hadapan saya.
“Silahkan dipilih 2 CD-nya,
Kak.”
Hmm….ini gratisannya. Saya
pun sibuk memilih sembari si Kakak Kasir menyelesaikan transaksi.
Dua CD terpilih lalu struk
keluar dari mesin pencetak. Saya pun segera bergegas ke meja dimana keluarga
saya sudah menunggu.
Tidak ada masalah yang
terjadi. Kami makan dengan lahap sambil bercanda dan mengobrol.
Namun, saat akan selesai
makan, kakak ipar saya nyeletuk.
“Dek, coba lihat struk
tadi. Temen Kakak pernah cerita, katanya CD yang kita dapet ini dimasukkan ke
dalam struk.”
Saya kaget. Tapi masa sih?
Lalu cepat-cepat saya
mengambil struk dari dalam tas.
Dan ternyata benar.
2 CD tersebut ternyata
bukan GRATIS, tapi kita BELI. Dan itu jelas tertera di dalam struk.
Pernahkah kalian aware
masalah ini? Sudah berapa kali tertipu? Sudah berapa banyak tumpukan CD dari
KFC yang telah kalian “beli” secara tidak sadar?
Ternyata tidak tanggung-tanggung,
harga satu buah CD adalah Rp 35.000,-. Saya “mendapat” 2 CD, itu berarti harga
yang harus saya bayar adalah Rp 70.000.-. Jadi sebenarnya, total pesanan saya
hanyalah Rp 123.000,-
Kita cenderung tidak lagi
melihat struk dengan teliti setelah membayar dan mendapatkan pesanan kita. Kita
pikir, memesan dalam bentuk paket pastilah lebih hemat dari memesan per potong.
Itulah yang tadi terjadi
pada saya, disebutkan nominal mendekati 200 ribu saya hanya kaget namun lalu
berusaha mewajarkan nominal tersebut dengan alasan yang saya buat sendiri,
yaitu mungkin harga bahan baku yang sudah naik, maka pihak resto terpaksa
menaikkan harga jual produknya. Tapi ternyata tidak.
Lalu apa yang terjadi
setelahnya?
Kami meminta pelayan di KFC
untuk memanggil atasannya atau siapapun yang berwenang. Tidak berapa lama,
asisten manajer resto cepat saji itu menghampiri meja kami.
Mulailah Ibu saya komplain
dan menyebutkan bahwa pihak KFC telah menipu konsumen. Tidak tanggung-tanggung
bahkan kakak ipar saya menyebut kata-kata “penipuan” dan “pemerasan” untuk
mengungkapkan kekesalannya. Penipuan, karena pihak KFC jelas-jelas tidak
menerangkan bahwa CD tersebut dimasukkan ke dalam tagihan yang artinya tidak
GRATIS namun harus dibayar. Pemerasan, karena menurut asisten manajernya, untuk
dapat menikmati paket menu tersebut konsumen HARUS membeli CD tersebut.
Lalu saya –sebagai pemesan-
juga ikut menimpali. “Seharusnya ada penjelasan dari kasir bahwa CD-CD ini
tidak gratis melainkan harus bayar. Konsumen berhak diberikan pilihan. Karena
tidak semua konsumen membutuhkan CD-CD ini.”
Ibu saya menambahkan,
“Sebenarnya KFC ini jual ayam atau jual CD? Kalau memang mau jual CD, tutup
saja restonya.”
Menghadapi komplain yang
tidak henti-hentinya dari saya, Ibu, dan kakak ipar saya, si Asisten Manajer
pun kewalahan. Beragam penjelasan ia paparkan, mulai dari masih tersedianya
paket lain yang non-CD hingga itu adalah peraturan pusat dan harus
diberlakukan. Tapi memang si Kasir jelas-jelas tidak menjelaskan pada saya
bahwa ada CD yang harus saya BELI bukan GRATIS untuk bisa memesan paket
tersebut.
Akhirnya, ia bertanya,
“Jadi sekarang Ibu maunya seperti apa?”
Tanpa segan Ibu saya
menjawab, “Saya mau uang saya kembali seharga dua CD ini.”
Si Asisten Manajer
mengiyakan dengan embel-embel “kali ini akan kami kembalikan”.
Akhirnya, uang 70 ribu
rupiah kembali ke dompet saya dan sepertinya saya tidak akan kembali lagi ke
restoran cepat saji itu.
Seharusnya, kita sebagai
konsumen lebih selektif dan ‘rewel’ terhadap barang yang ingin kita konsumsi.
Dan seharusnya pihak yang menjual dapat memberikan informasi sejelas-jelasnya
kepada calon konsumen mengenai produknya, tidak menjebak seperti kasus yang
saya alami tadi.
Semoga ini dapat menjadi
pelajaran bagi saya dan saya berbagi dengan anda agar kita bisa lebih ‘cerdas’
sebagai konsumen mengenai barang yang akan kita konsumsi.
Analisa Kasus 2
Berdasarkan kasus diatas,
ada pemaksaan pembelian CD oleh KFC yang tanpa disadari oleh kita karena tidak
adanya informasi yang jelas tentang penjualan CD tersebut dari pihak kasir.
Demi menghabiskan stock atau mengejar target penjualan, pihak KFC sendiri pun
akan melakukan berbagai cara untuk mencapainya. Salah satunya yaitu menjual
paket ayam + CD lagu yang disangka para konsumen sebagai bonus dari paket ayam
tersebut namun pada akhirnya kita juga harus membayar CD lagu tersebut.
Kejadian seperti ini bisa dikatakan sebagai kasus penipuan, yang awalnya di
judulkan sebagai “paket ayam”.
Kasus ini bisa dikenakan
pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang berbunyi;
“ Barang siapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun
dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu
benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun ”
Disini pihak sang kasir pun juga merasa dirugikan oleh pihak KFC itu sendiri
karena disini ada unsur pemaksaan penjualan CD lagu. Jika kasus ini kita bawa
ke jalur hukum, pihak kasir pun juga tidak berani menyalahkan sang atasan atau
perusahaannya karena takut dipecat. Akhirnya, pihak kasir melakukan berbagai
cara untuk menjual CD lagu dan melayani setiap komplain dari konsumen yang
tidak terima dengan “ penjualan ” CD lagu tersebut.
3.3. Kasus 3 ( Kecelakaan Kerja: Karyawan KFC Meninggal Terjepit Lift )
AntaraNews.com mewartakan
kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang karyawan KFC yang meninggal karena
terjepit lift barang. Dikutip dari AntaraNews.com, dipaparkan ulasan kasusnya.
Andi Faizal Fahri Ramadhan,
seorang karyawan di restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Merauke,
Provinsi Papua, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja, terjepit
pintu lift.
Dari laporan polisi nomor
556/XI/2016/Papua/Res Mrk disebutkan bahwa pelapor atas nama Hendrik, pada
Sabtu (26/11) sekitar pukul 22:45 WIT mendengar suara teriakan dari korban dan
langsung menuju ke arah asal suara.
"Saya melihat korban
sudah terjepit pada pintu lift dengan posisi kaki di atas dan kepala di
bawah," kata saksi saat melapor.
Melihat kejadian itu,
Hendrik langsung mendatangi Kantor SAR Meruke dan melaporkan hal itu,
selanjutnya petugas SAR datang ke lokasi kejadian dan mengevakuasi korban
keluar dari lift.
Korban kemudian dibawa ke
Rumah Sakit Umum Daearh (RSUD) Merauke namun korban tidak bisa diselamatkan.
"Setelah di RSUD
korban sudah meninggal dunia sehingga saya mendatangi SPKT Polres untuk
melaporkan kejadian tersebut," katanya.
Berdasarkan informasi yang
diperoleh Minggu, anggota kepolisian sudah mendatangi bangunan KFC dan
melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Perlu diketahui bahwa KFC
pertama di Kabupaten Merauke yang beralamat di Jalan Raya Mandala ini baru
diresmikan oleh pejabat Merauke pada hari yang sama, sekitar pukul 14:11 waktu
setempat.
Analisa Kasus 3
Analisa
kami berdasarkan kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang karyawan KFC
merupakan tindakan kelalaian kerja baik kelalaian dari pekerja itu sendiri
maupun dari pihak pengelola tempat perusahaan. Hal ini disebabkan gedung tempat
berdirinya cabang KFC di Merauke merupakan gedung yang baru diresmikan. Menurut
analisa kami hal ini disebabkan karena dalam gedung tersebut belum memenuhi
standar keamanan dan keselamatan kerja. Hal ini disebabkan lift barang yang
digunakan ternyata mangalami masalah sehingga seorang karyawan terjepit lift
hingga akhirnya tewas. Selain itu, status karyawan yang merupakan pekerja baru
juga turut menjadi penyebab terjadinya kelalaian kerja ini karena kemungkinan
ia belum memahami standar dan keamanan kerja dalam perusahaan.
Berdasarkan
Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga
menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat
tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh
produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi
pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat
kesehatan kerja. Berdasarkan analisa kami dari kasus karyawan KFC yang tewas
terjepit lift hingga meninggal merupakan suatu pelanggaran terhapat
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 Tentang Keselamatan Kerja karena seorang
karyawan harusnya mendapat jaminan untuk bekerja secara sehat dan aman. Selain
itu, perusahaan seharusnya meninjau tempat kerja yang aman dan tidak
membahayakan serta menetapkan mutu dan standar keamanan tempat kerja. Sehingga,
keselamatan para pekerja dapat terjamin.
MAKALAH
Kepemimpinan dan Budaya Organisasi pada
KFC
(Disusun
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar)
Dosen:
Ari Muharif
Disusun Oleh:
Kelompok IV
Kelas 1PA15
1.
Desra Farhani 11516845
2.
Siti Sri
3.
Rendoy
4.
Cintya
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG KOTA BEKAS
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha
Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang pilihan kata
atau diksi.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah tentang pilihan kata atau diksi ini dapat
memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Bekasi, September 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
1.2 Perumusan
Masalah
1.3 Tujuan
Penulisan
BAB II
Pembahasan
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
3.2
Saran
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Memang
harus diakui, kecenderungan orang semakin mengesampingkan pentingnya
penggunaan bahasa, terutama dalam tata cara
pemilihan kata atau diksi.
Terkadang kita pun tidak mengetahui pentingnya penguasaan
bahasa Indonesia yang baik dan yang benar, sehingga ketika kita berbahasa, baik
lisan maupun tulisan, sering mengalami kesalahan dalam
penggunaan kata, frasa, paragraf, dan wacana.
Agar tercipta suatu komunikasi
yang efektif dan efisien, pemahaman yang baik ihwal penggunaan diksi atau
pemilihan kata dirasakan sangat penting, bahkan mungkin vital,
terutama untuk menghindari kesalapahaman dalam
berkomunikasi.
Diksi atau pilihan kata dalam
praktik berbahasa sesungguhnya mempersoalkan kesanggupan sebuah kata dapat juga
frasa atau kelompok kata untuk menimbulkan gagasan yang tepat pada imajinasi
pembaca atau pendengarnya.
Indonesia memiliki
bermacam-macam suku bangsa dan bahasa. Hal itu juga disertai dengan bermacam-macam
suku bangsa yang memiliki banyak bahasa yang digunakan dalam kehidupan
sehari-hari. Bahasa yang digunakan juga memiliki karakter berbeda-beda sehingga
penggunaan bahasa tersebut berfungsi sebagai sarana komunikasi dan identitas
suatu masyarakat tersebut. Sebagai makhluk sosial kita tidak bisa terlepas dari
berkomunikasi dengan sesama dalam setiap aktivitas.
Dalam kehidupan bermasyarakat
sering kita jumpai ketika seseorang berkomunikasi dengan pihak lain tetapi
pihak lawan bicara kesulitan menangkap informasi dikarenakan pemilihan kata
yang kurang tepat ataupun dikarenakan salah paham.
Pemilihan kata yang tepat
merupakan sarana pendukung dan penentu keberhasilan dalam berkomunikasi.
Pilihan kata atau diksi bukan hanya soal pilih-memilih kata, melainkan lebih
mencakup bagaimana efek kata tersebut terhadap makna dan informasi yang ingin
disampaikan. Pemilihan kata tidak hanya digunakan dalam berkomunikasi namun
juga digunakan dalam bahasa tulis (jurnalistik). Dalam bahasa tulis
pilihan kata (diksi) mempengaruhi pembaca mengerti atau tidak dengan kata-kata
yang kita pilih.
Dalam makalah ini, penulis
berusaha menjelaskan mengenai diksi yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari
baik dalam segi makna dan relasi, gaya bahasa, ungkapan, kata kajian, kata
popular, kata sapaan dan kata serapan.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah di atas, maka yang menjadi rumusan dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan pilihan kata atau diksi?
2.
Bagaimana persyaratan pilihan kata atau ketepatan diksi?
3.
Bagaimana yang dimaksud kata ilmiah , kata populer, kata jargon
dan slang?
4.
Bagaimana pilihan kata dan penggunaan pilihan kata atau diksi?
1.3.
Tujuan
Tujuan
dan manfaat penulisan makalah ini adalah:
1.
Megetahui pengertian dari pilihan kata atau diksi
2.
Mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan dalam penggunaan pilihan
kata atau diksi
3.
Memahami penjelasan pilihan kata dan penggunaan pilihan kata atau
diksi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengetian
Diksi
Pengertian pilihan kata atau diksi jauh lebih luas dari apa yang
dipantulkan oleh jalinan kata-kata lain. Istilah ini bukan saja dipergunakan
untuk menyatakan kata-kata mana yang digunakan yang dipakai untuk mengungkapkan
suatu ide atau gagasan, tetapi juga meliputi persoalan fraseologi, gaya bahasa,
dan ungkapan. Fraseologi mencakup persoalan kata-kata dalam pengelompokkan atau
susunannya, atau yang menyangkut cara-cara yang khusus berbentuk
ungkapan-ungkapan. Gaya bahasa sebagai bagian dari diksi bertalian dengan
ungkapan-ungkapan yang individual atau karakteristik, atau yang memiliki nilai
artistic yang tinggi.
Pilihan kata atau diksi mempunyai tiga definisi, pertama pilihan
kata atau diksi mencakup pengertian kata-kata mana yang dipakai untuk
menyampaikan suatu gagasan, bagaimana membentuk pengelompokkan kata-kata yang
tepat atau menggunakan ungkapan-ungkapan yang tepat, dan gaya mana yang paling
baik digunakan dalam suatu situasi. Kedua, pilihan kata atau diksi adalah
kemampuan membedakan secara tepat nuansa-nuasa makna dari gagasan yang ingin
disampaikan, dan kemampuan untuk menemukan bentuk yang sesuai (cocok) dengan
situasi dan nilai rasa yang dimiliki kelompok masyarakat pendengar. Ketiga,
pilihan kata yang tepat dan sesuai hanya dimungkinkan oleh penguasaan sejumlah
besar kosa kata atau perbendaharaan kata bahasa itu. Sedangkan yang dimaksud
perbendaharaan kata atau kosa kata suatu bahasa adalah keseluruhan kata yang
dimiliki oleh sebuah bahasa (Gorys Keraf, 2009: Hal. 22-24)
Dalam KBBI (2002: 264) diksi diartikan
sebagai pilihan kata yang tepat dan selaras dalam penggunaanya untuk
menggungkapkan gagasan sehingga diperoleh efek tertentu seperti yang
diharapkan. Jadi, diksi berhubungan dengan pengertian teknis dalam hal
karang-mengarang, hal tulis-menulis, serta tutur sapa.
2.2 Persyaratan Ketepatan Pilihan
Kata atau Diksi
Karena ketepatan adalah kemampuan sebuah kata untuk menimbulkan
gagasan yang sama pada imajinasi pembaca atau pendengar, seperti yang atau
dirasakan oleh penulis atau pembicara, maka setiap penulis atau pembicara harus
berusaha secermat mungkin memilih kata-katanya untuk mencapai maksud tersebut.
Beberapa butir perhatian dan persoalan berikut hendaknya
diperhatikan setiap orang agar bisa mencapai ketepatan pilihan kata atau diksi:
- Membedakan secara cermat detotasi dan konotasi
Dari dua kata yang mempunyai makna yang mirip satu sama lain ia
harus menetapkan mana yang akan dipergunakannya untuk mencapai maksudnya. Kalau
hanya pengertian dasar yang diinginkannya, ia harus memilih kata yang
denotative, kalau ia menghendaki reaksi emosional tertentu, ia harus memiliki
kata konotatif sesuai dengan sasaran yang akan dicapainya.
Contoh:
1)
Rumah itu luasnya 250 meter persegi (denotatif)
2)
Rumah itu luas sekali (konotatif)
3)
Ada seribu orang yang menghadiri pertemuan itu (denotatif)
4)
Banyak sekali orang yang menghadiri pertemuan itu (konotatif)
5)
Meluap hadirin yang mengikuti pertemuan itu
(Gorys Keraf, 2009: Hal. 28)
- Membedakan dengan cermat kata-kata yang hampir bersinonim.
Seperti telah diuraikan di atas, kata-kata yang bersinonim tidak
selalu memiliki distribusi yang saling melengkapi. Sebab itu penulis atau
pembicara harus berhati-hati memilih kata dari sekian sinonim yang ada untuk
menyampaikan apa diinginkannya, sehingga tidak timbul interpretasi yang
berlainan. Sinonim memiliki istilah yaitu telaah mengenai bermacam-macam kata
yang memiliki makna yang sama dan keadaan dimana dua kata atau lebih memiliki
makna yang sama.
Contoh:
1)
Kata manipulasi besinonim dengan kata kecurangan, penggelapan,
penimbunan, spekulasi
2)
Kata stabil bersinonim dengan kata mantap, kuat, tak goyah, tetap,
kukuh
3)
Kata senang bersinonim dengan kata puas, lega, tidak susah, tidak
kecewa, betah, berbahagia, suka, gembira, sukacita, girang, nyaman
(Gorys Keraf, 2009: Hal. 34-35)
- Membedakan kata-kata
yang mirip dalam ejaannya
2.3 Persyaratan
Diksi
Ada beberapa hal yang perlu diketahui setiap penulis atau
pembicara, agar kata-kata yang dipergunakan tidak akan menganggu suasana, dan
tidak akan menimbulkan ketegangan anatara penulis atau pembicara dengan para
hadirin atau pembaca. Syarat-syarat tersebut adalah:
- Hindarilah sejauh mungkin bahasa atau unsur substandard dalam
suatu situasi yang formal
Bahasa standar adalah adalah semacam dialek kelas dan dapat
dibatasi sebagai tutur dari mereka yang mengenyam kehidupan ekonomis atau menduudki
status sosial yang cukup dalam suatu masyarakat. Kelas ini meliputi
pejabat-pejabat pemerintah, ahli-ahli bahasa, ahli-ahli hokum, dokter,
pedagang, guru, penulis, penerbit, seniman, insinyur, serta semua ahli lainnya.
Bahasa nonstandard adalah bahasa dari mereka yang tidak memperoleh
kedudukan atau pendidikan yang tinggi. Bahasa nonsstandar disebut juga bahasa substandard.
Umumnya bahasa substandard ini digunakan dalam pergaulan biasa, kaum terpelajar
dalam bersenda-gurau, berhumor atau untuk menyatakan sarkasme yaitu ciri
kedaerahan.
- Gunakan
kata-kata ilmiah dalam situasi yang khusus saja. Dalam situasi yang umum
hendaknya penulis dan pembicara mempergunakan kata-kata popular
Kata-kata ilmiah merupakan tulang punggung dari setiap
bahasa manapun didunia ini. Kata-kata ini yang akan selalu dipakai dalam
komunikasi sehari-sehari, baik antara mereka yang berada dilapisan atas atau
bawah. Karena kata-kata ini dikenal dan diketahui oleh seluruh lapisan
masyarakat maka kata ini dinamakan kata popular
Contoh perbedaan antara kata ilmiah dan kata popular adalah
sebagai berikut:
|
Kata Ilmiah
|
Kata Populer
|
|
Sesuai
|
Harmonis
|
|
Pecahan
|
Fraksi
|
|
Aneh
|
Eksentrik
|
|
Kesimpulan
|
Konklusi
|
|
Maju
|
Modern
|
|
Cabang
|
Filia
|
|
Susunan
|
Formasi
|
- Hindarilah
jargon dalam tulisan untuk pembaca umum
Jargon adalah kata-kata teknis atau rahasia dalam suatu
bidang ilmu tertentu dalam bidang senin, perdagangan, kumpulan rahasia, dan
kelompok-kelompok khusus lainnya. Oleh karena itu jargon merupakan bahasa yang
sangat khusus sekali, sebab itu hendaknya dihindari sejauh mungkin unsur jargon
dalam sebuah tulisan umum.
Contohnya populasi, volume, abses, H2O,dan
sebagainya.
- Penulis
atau pembicara sejauh mungkin menghindari pemakaian kata-kata slang
Kata-kata slang adalah semacam kata percakapan yang tinggi
atau murni. Kata slang adalah kata-kata nonstandard yang informal yang disusun
secara khas.
Contohnya asoy, manatahan dan
sesuatu ya
- Dalam
penulisan jangan mempergunakan kata percakapan
Kata percakapan adalah kata-kata yang biasa digunakan dalam
percakapan atau pergaulan orang-orang yang mendidik
- Hindarilah
ungkapan-ungkapan usang (idiom yang mati)
Idiom adalah pola-pola struktural yang menyimpang dari
kaidah-kaidah bahasa yang umum, biasanya berbentuk frasa, sedangkan artinya
tidak bisa diterangkan secara logis atau secara gramatikal, dengan bertumpu
pada makna kata-kata yang membentuknya
Contohnya makan garam, makan hati, makan suap dan lain
sebagainya
- Jauhkan
kata-kata atau bahasa yang artifisial
Bahasa artifisial adalah bahasa yang disuusn secara seni
Contohnya Ia mendengar bunyi senyap kelelawar dan sisa hujan
yang ditiup angina di daun. Ia mendengar derap kuda dan pedati ketika langit
mulai terang
(Gorys Keraf, 2009: Hal. 103-110)
2.4 Penggunaan
pilihan kata atau diksi
Persoalan pendayagunakan atau penggunaan kata pada dasarnya
berkisar pada dua persoalan pokok, yaitu pertama ketepatan memilih kata untuk
mengungkapkan sebuah gagasan, hal atau barang yang akan diamanatkan kedua
sebagai kesesuaian dan kecocokan dalam mempergunakan kata sandi.
Pilihan Kata dan Penggunaanya:
- Kata dari dan daripada
Contoh :
1) Kertas itu terbuat dari kayu
jati (keterangan asal)
2) Peristiwa itu
timbul dari peristiwa seminggu yang lalu (keterangan sebab)
3) Buku itu ditulis dari pengalamanya
selama di Jerman (menyatakan alasan)
- Kata pada dan kepada
Contoh :
1) Buku catatan saya ada pada Astuti
(pengantar keterangan)
2) Saya ketemu dengan dia pada suatu
sore hari. (keterangan waktu)
- Kata di dan ke
Contoh :
1) Atik sedang berada di luar
kota (fungsi kata depan di)
2) Di saat usianya suadah
lanjut, orang itu semakin malas belajar (keterangan waktu)
- Kata dan dan dengan
Contoh :
1) Ayah dan Ibu pergi ke Jakarta
kemarin
2) Ibu memotong kue dengan pisau
- Kata antar dan antara
Contoh :
1)
Kabar ibu belum pasti,antara benar dan tidak (menyataan pemilihan)
2)
Dia akan tiba antara jam 04.00 sampai jam 06.00 (jangka waktu)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah yang kami buat, kami
dapat menyimpulkan bahwa dalam pemilihan kata atau diksi benar-benar beragam
dan tidak boleh sembarangan menggunakan kata demi kata
3.2 Saran
Masih banyak keslahan yang kami
buat, mohon sekiranya kritik dan saran yang baik demi kedepannya
DAFTAR PUSTAKA
Gorys Keraf. 2010. Diksi dan
Gaya Bahasa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Tri Wahyu R.N. 2006. Bahasa
Indonesia. Jakarta. Universitas Gunadarma
Komentar
Posting Komentar