Langsung ke konten utama

Tugas Essay Pelanggaran HAM di Indonesia "Buah Kakao"

Mata Kuliah              : Ilmu Budaya Dasar
Nama                          : Desra Farhani
NPM                           : 11516845
Kelas                           : 1PA15
Tugas                          : Essay

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA
"BUAH KAKAO"

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Aturan HAM / Hak Asasi Manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j. Banyak kasus-kasus HAM / Hak Asasi Manusia di Indonesia yang terjadi salah satunya adalah kasus ‘Buah Kakao’. 
Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum secara positifistik.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Saya setuju dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang prihatin dengan kasus nenek Minah asal Banyumas ini, seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan bukan cuma menjalankan hukum secara positifistik, padahal banyak diluar sana yang melanggar hukum lebih besar dari nenek Minah, namun hukuman yang di jatuhkan amatlah ringan, contoh seperti para koruptor yang bisa dibebaskan begitu saja atau bahkan dipenjara dengan fasilitas yang mewah dan bisa keluar kapan saja, sungguh hukum di Indonesia masih sangat miris hanya dengan perbedaan status sosial dan ekonomi kebebasan HAM / Hak Asasi Manusia bisa tidak dipedulikan sama sekali bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi kebawah dan status sosial biasa-biasa saja
Adapun solusi untuk pelanggaran HAM adalah sebagai berikut yaitu mengupayakan penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
1.      Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
2.      Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3.      Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.      Menghormati hak-hak orang lain.


Referensi:
https://sherlynurman.wordpress.com/2012/05/13/artikelpelanggaran-ham-yang-terjadi-di-indonesia-2/ diakses pada hari jum’at tanggal 28 oktober 2016 pukul 21:28
http://news.detik.com/berita/1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari diakses pada hari jum’at tanggal 29 oktober 2016 pukul 11:08
















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembahasan & Analisis Kepemimpinan dan Budaya Organisasi pada Perusahaan Multinasional KFC

Nama  : Desra Farhani NPM   : 11516845 Tugas  : Pembahasan & Analisis Kepemimpinan dan Budaya Organisasi pada Perusahaan Multinasional KFC BAB 3 PEMBAHASAN DAN ANALISIS Kentucky Fried Chicken mendahulukan tentang standar etika baik dalam dan diluar perusahaan sebagai ditegaskan oleh wakil-wakil perusahaanya. Misalnya perusahaan adalah vendor ketat tentang keterlibatan. Sebelum seorang pemasok dapat mengamankan kontrak dengan Kentucky Fried Chicken, mereka harus mematuhi standar etika yang sama seperti KFC. Ini berarti bahwa pemasok tidak boleh memanfaatkan tenaga kerja di bawah umur untuk produsen komoditi mereka, mereka harus membayar upah yang adil dan harus juga menghindari menempatkan bahan kimia berbahaya dalam komoditas mereka. Konsep-konsep ini telah diatur seperti KFC memilih mitra bisnis lainnya juga; mereka termasuk kontraktor dan pabrik. Dengan melakukannya, perusahaan melindungi hak asasi manusia. Perusahaan juga memperhatikan kesehat...

HUMAN AND PSYCHOLOGY

Nama: Desra Farhani          NPM : 11516845 Kelas : 1PA15 Tugas: Artikel                                       HUMAN AND PSYCHOLOGY Istilah ‘manusia’ adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna di muka bumi ini, oleh karenanya manusia dijadikan khalifah Tuhan di bumi karena manusia memiliki kecendrungan dengan Tuhan. Berbicara dan berdiskusi tentang manusia selalu menarik, dan karena menarik maka masalahnya tidak pernah selesai dalam arti tuntas. Pembicaraan dalam arti makhluk Psikofisik ini laksana suatu permainan yang tidak pernah selesai, selalu ada saja pertanyaan mengenai manusia. Berbicara mengenai manusia pastinya tidak akan ada habisnya. Manusia yang merupakan makhluk hidup paling sempurna dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya mempunyai pera...