Mata Kuliah :
Ilmu Budaya Dasar
Nama :
Desra Farhani
NPM :
11516845
Kelas :
1PA15
Tugas :
Essay
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA
"BUAH KAKAO"
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Aturan
HAM / Hak Asasi Manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai
28j. Banyak kasus-kasus HAM / Hak Asasi Manusia di Indonesia yang terjadi salah
satunya adalah kasus ‘Buah Kakao’.
Kasus
nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan
3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis
Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka
cuma menjalankan hukum secara positifistik.
Ironi
hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan
garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang,
Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga
dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika
sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang
sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai
sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak
disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan
tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu
pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku
hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh
dilakukan karena sama saja mencuri.
Seminggu
kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus
berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus
pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Saya
setuju dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang prihatin dengan kasus
nenek Minah asal Banyumas ini, seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip
kemanusiaan bukan cuma menjalankan hukum secara positifistik, padahal banyak
diluar sana yang melanggar hukum lebih besar dari nenek Minah, namun hukuman
yang di jatuhkan amatlah ringan, contoh seperti para koruptor yang bisa
dibebaskan begitu saja atau bahkan dipenjara dengan fasilitas yang mewah dan
bisa keluar kapan saja, sungguh hukum di Indonesia masih sangat miris hanya
dengan perbedaan status sosial dan ekonomi kebebasan HAM / Hak Asasi Manusia
bisa tidak dipedulikan sama sekali bagi mereka yang berasal dari kalangan
ekonomi kebawah dan status sosial biasa-biasa saja
Adapun
solusi untuk pelanggaran HAM adalah sebagai berikut yaitu mengupayakan
penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus
pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya
yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk
menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku
sebagai berikut:
1.
Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah
ditetapkan.
2.
Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan
penuh tanggung jawab.
3.
Memahami bahwa selain memiliki hak asasi,
setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh
tanggung jawab.
4.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.
Menghormati hak-hak orang lain.
Referensi:
https://sherlynurman.wordpress.com/2012/05/13/artikelpelanggaran-ham-yang-terjadi-di-indonesia-2/ diakses pada hari jum’at tanggal 28 oktober 2016 pukul 21:28
http://news.detik.com/berita/1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari diakses pada hari jum’at tanggal 29 oktober 2016 pukul 11:08
Komentar
Posting Komentar